Hubungan antara tenaga kerja dengan
manajer memiliki ketetapan tertentu, atau yang biasa disebut dengan hukum.
Hukum yang mengatur hubungan tenaga kerja dengan manajer adalah sebagai
berikut:
A.
Closed Shop Agreement
Hukum yang hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung
menjadi anggota serikat
(persatuan) dan
tidak menyangkut pekerja yang belum menjadi anggota.
B.
Union shop Agreement
Hukum yang mewajibkan para pekerja untuk menjadi anggota
serikat untuk suatu kurun waktu terentu sampai pada masa
tertentu.
C.
Open Shop Agreement
Hukum yang memberikan kebebasan, memberikan pilihan kepada
pekerja untuk menjadi
atau tidak
anggota serikat kerja. Jadi tidak ada suatu paksaan dan keharusan untuk
menjadi anggota perserikatan.
hai saudaraku ini mau cerita sedikit,dulu aku juga pernah rasakan jadi tenaga kerja luar negeri,aku jalani 3thn tapi tak ada hasil memuaskan,karna cuma menutupi hutang piutan dikampung halaman dan menghidupi orang tua,tapi aku tak mau putus asa selalu cari orang yang bisa membantu aku dan berikan aku petunjuk,tapi berkat atas nama kisongo dinomornya 085217519919 atau www.paranormal-kisongo.blogspot.com beliau itu betul berikan saran dan petunjuk arahan kita,bagi anda percaya silakan aja berurusan degan beliau,terima kasih
BalasHapus