Untuk mencapai tujuan serikat buruh sebagaimana yang dimaksutkan diatas, maka serikat buruh/ pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut:
- sebagai
     pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian
     perselisihan industrial.
- sebagai
     wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan
     sesuai dengan tingkatannya;
- sebagai
     sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan
     berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;
- sebagai
     sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan
     anggotanya;
- sebagai
     perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- sebagai
     wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
- Melindungi
     dan membela hak dan kepentingan pekerja
- Memperbaiki
     kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja
     bersama dengan manajemen/pengusaha
- Melindungi
     dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka
     mengalami kondisi sakit, kehilangan dantanpa kerja (PHK).
- Mengupayakan
     agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau
     pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan
maaf cerita penggalaman'aq dulu cuma orang biasa sekiranya tak mampu,dan pinjang uang sana sini,dan udah banyak hutang piutan'aq mulai putus asa tp aq usaha cr orang yg bisa bantu,;lht d internet nama kisongo yg bs bantu orang,awal aq takut penipuan'tp aq beranikan diri tlp no 085283152828 aky songo,aq cr panjang lebar dan yakin ama kisongo'ternyatah aq ikuti arahan beliau aq berhassil nmy ritual gandakan uang melalui bantuan ki songo'bg and mau sprt kmi jgn sungkan tlp aja kisongo atau lht webnya aky di www.paranormal-blogspot.com.trm ksh ky.in lah kisah kmi
BalasHapusMasa sih mas?
Hapus