Untuk mencapai tujuan serikat buruh sebagaimana yang dimaksutkan diatas, maka serikat buruh/ pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut:
- sebagai
pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian
perselisihan industrial.
- sebagai
wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan
sesuai dengan tingkatannya;
- sebagai
sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan
berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;
- sebagai
sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan
anggotanya;
- sebagai
perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- sebagai
wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.
- Melindungi
dan membela hak dan kepentingan pekerja
- Memperbaiki
kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja
bersama dengan manajemen/pengusaha
- Melindungi
dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka
mengalami kondisi sakit, kehilangan dantanpa kerja (PHK).
- Mengupayakan
agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau
pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan
maaf cerita penggalaman'aq dulu cuma orang biasa sekiranya tak mampu,dan pinjang uang sana sini,dan udah banyak hutang piutan'aq mulai putus asa tp aq usaha cr orang yg bisa bantu,;lht d internet nama kisongo yg bs bantu orang,awal aq takut penipuan'tp aq beranikan diri tlp no 085283152828 aky songo,aq cr panjang lebar dan yakin ama kisongo'ternyatah aq ikuti arahan beliau aq berhassil nmy ritual gandakan uang melalui bantuan ki songo'bg and mau sprt kmi jgn sungkan tlp aja kisongo atau lht webnya aky di www.paranormal-blogspot.com.trm ksh ky.in lah kisah kmi
BalasHapusMasa sih mas?
Hapus