KOPERASI KARYAWAN YAMAHA INDONESIA
Pada pembahasan
ini, saya akan menganalisa sebuah koperasi. Saya mengambil salah satu koperasi,
yaitu Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia yang terdiri dari beberapa penjabaran
berdasarkan dasar pemikiran atau teori yang ada pada pembahasan berikut :
KONSEP KOPERASI
ALIRAN KOPERASI
Aliran
koperasi mengikuti sistem perekonomian dan ideology dari masing – masing negara
itu sendiri. Menurut Paul Hubert Casselman terdapat tiga aliran koperasi
yaitu Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, dan Aliran Persemakmuran (Commonwealth).
Koperasi Yamaha Indonesia sendiri beraliran Persemakmuran (Commonwealth). Contohnya
seperti memberikan pinjaman uang dengan jasa yang ringan dengan tidak
melebihi jasa Bank.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen
Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan
usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi
belum dapat terlaksana karena:
- Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
- Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
- Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi
yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi
golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening
op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang
mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi
kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis
dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal
12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
PRINSIP KOPERASI
1. Besarnya perolehan Sisa Hasil Usaha
terbagi menjadi :
a. SHU Anggota :
- Simpanan …………………………….. 20 %
- Usaha ……………………………………… 30 %
b. SHU Pengurus …………………………….. 10 %
c. SHU DPA & Pengawas …………….. 10 %
d. Dana Pendidikan ………………………… 10 %
e. Dana Pembangunan Daerah Kerja ….. 5 %
f. Dana Sosial ………………………… 5 %
g. Dana Cadangan ……………………… 10 %
a. SHU Anggota :
- Simpanan …………………………….. 20 %
- Usaha ……………………………………… 30 %
b. SHU Pengurus …………………………….. 10 %
c. SHU DPA & Pengawas …………….. 10 %
d. Dana Pendidikan ………………………… 10 %
e. Dana Pembangunan Daerah Kerja ….. 5 %
f. Dana Sosial ………………………… 5 %
g. Dana Cadangan ……………………… 10 %
2. Dana Pendidikan dipergunakan untuk
usaha-usaha mengembangkan pengertian dan kesadaran berkoperasi serta
mempertinggi tingkat pengetahuan melalui kursus-kursus dan lain-lain dengan
berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3. Dana Pembangunan Daerah Kerja diperuntukan guna kemajuan Anggota dan Daerah Kerja Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia terutama dalam lingkungan PT. Yamaha Indonesia yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Penggunaan dana Sosial ditetapkan oleh Pengurus dalam Rapat Pengurus.
3. Dana Pembangunan Daerah Kerja diperuntukan guna kemajuan Anggota dan Daerah Kerja Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia terutama dalam lingkungan PT. Yamaha Indonesia yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Penggunaan dana Sosial ditetapkan oleh Pengurus dalam Rapat Pengurus.
BENTUK ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI BERDASARKAN RAT
(RAPAT ANGGOTA TAHUNAN) 8 MARET 2014
DEWAN PENGAWAS
1. KETUA : RAHARJO
2. ANGGOTA : RUSLI RAHADI
3. ANGGOTA : AYUB
1. KETUA : RAHARJO
2. ANGGOTA : RUSLI RAHADI
3. ANGGOTA : AYUB
PENGURUS
1. KETUA : SUGITO
2. WK. KETUA I : TEGUH YULIANTO
3. WK. KETUA II : EKO PRIYANTO
4. WK. KETUA III : PONIMIN
5. SEKRETARIS : ABDUL AZIZ
6. WK. SEKRETARIS : SUDIYO
7. BENDAHARA : RUDI HARYANTO
8. WK. BENDAHARA I : MELATI
9. WK. BENDAHARA II : BAMBANG ISMANTO
1. KETUA : SUGITO
2. WK. KETUA I : TEGUH YULIANTO
3. WK. KETUA II : EKO PRIYANTO
4. WK. KETUA III : PONIMIN
5. SEKRETARIS : ABDUL AZIZ
6. WK. SEKRETARIS : SUDIYO
7. BENDAHARA : RUDI HARYANTO
8. WK. BENDAHARA I : MELATI
9. WK. BENDAHARA II : BAMBANG ISMANTO
PEGAWAI
1. SUPARMAN
2. SAPTONO ABDI
3. SLAMET (B)
4. NENDEN SURYANDINI
5. NOVITTA OKTAVIANTY
1. SUPARMAN
2. SAPTONO ABDI
3. SLAMET (B)
4. NENDEN SURYANDINI
5. NOVITTA OKTAVIANTY
HIERARKI
1. PENGURUS
Tugas dan
kewajiban Pengurus
Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia adalah :
a. Memberikan
kesejahteraan para anggota.
b. Memotivikasi semangat kerja diantara pengurus
c. Memotivikasi kepercayaan anggota terhadap pribadi dan rasa partisipasinya pada setiap kegiatan disertai perasaan tanggung jawab
d. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota dalam bidang perkoperasian pada khususnya dan ekonomi pada umumnya.
e. Menjalankan fungsi pengurus dengan aktif dan jujur.
f. Meningkatkan keuntungan ( Laba bersih ) sebesar 30 % dari tahun lalu
b. Memotivikasi semangat kerja diantara pengurus
c. Memotivikasi kepercayaan anggota terhadap pribadi dan rasa partisipasinya pada setiap kegiatan disertai perasaan tanggung jawab
d. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota dalam bidang perkoperasian pada khususnya dan ekonomi pada umumnya.
e. Menjalankan fungsi pengurus dengan aktif dan jujur.
f. Meningkatkan keuntungan ( Laba bersih ) sebesar 30 % dari tahun lalu
Sumber : http://koperasi-yamaha.com