Sabtu, 11 Oktober 2014

Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia



KOPERASI KARYAWAN YAMAHA INDONESIA



Pada pembahasan ini, saya akan menganalisa sebuah koperasi. Saya mengambil salah satu koperasi, yaitu Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia yang terdiri dari beberapa penjabaran berdasarkan dasar pemikiran atau teori yang ada pada pembahasan berikut :

      KONSEP KOPERASI

Konsep koperasi terdiri dari tiga konsep yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep Koperasi Negara Berkembang. Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia berkonsep Koperasi Barat, karena dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi..


ALIRAN KOPERASI

Aliran koperasi mengikuti sistem perekonomian dan ideology dari masing – masing negara itu sendiri. Menurut Paul Hubert Casselman terdapat tiga aliran koperasi yaitu Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, dan Aliran Persemakmuran (Commonwealth). Koperasi Yamaha Indonesia sendiri beraliran Persemakmuran (Commonwealth).  Contohnya seperti memberikan pinjaman uang dengan jasa yang ringan dengan tidak melebihi jasa Bank.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
  1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
  2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
      PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi merupakan pedoman dalam menjalankan koperasi tersebut. Adapun prinsip dari Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia yaitu salah satunya bersifat terbuka, efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi, dan prinsip pembagian SHU agar tercermin dengan azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi. Berikut adalah analisis dari pembagian SHU Koperasi Yamaha Indonesia :
1. Besarnya perolehan Sisa Hasil Usaha terbagi menjadi :
a. SHU Anggota :
- Simpanan …………………………….. 20 %
- Usaha ……………………………………… 30 %
b. SHU Pengurus …………………………….. 10 %
c. SHU DPA & Pengawas …………….. 10 %
d. Dana Pendidikan ………………………… 10 %
e. Dana Pembangunan Daerah Kerja ….. 5 %
f. Dana Sosial ………………………… 5 %
g. Dana Cadangan ……………………… 10 %
2. Dana Pendidikan dipergunakan untuk usaha-usaha mengembangkan pengertian dan kesadaran berkoperasi serta mempertinggi tingkat pengetahuan melalui kursus-kursus dan lain-lain dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3. Dana Pembangunan Daerah Kerja diperuntukan guna kemajuan Anggota dan Daerah Kerja Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia terutama dalam lingkungan PT. Yamaha Indonesia yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Penggunaan dana Sosial ditetapkan oleh Pengurus dalam Rapat Pengurus.

BENTUK ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI BERDASARKAN RAT (RAPAT ANGGOTA TAHUNAN) 8 MARET 2014

DEWAN PENGAWAS
1. KETUA : RAHARJO
2. ANGGOTA : RUSLI RAHADI
3. ANGGOTA : AYUB

PENGURUS
1. KETUA : SUGITO
2. WK. KETUA I : TEGUH YULIANTO
3. WK. KETUA II : EKO PRIYANTO
4. WK. KETUA III : PONIMIN
5. SEKRETARIS : ABDUL AZIZ
6. WK. SEKRETARIS : SUDIYO
7. BENDAHARA : RUDI HARYANTO
8. WK. BENDAHARA I : MELATI
9. WK. BENDAHARA II : BAMBANG ISMANTO

PEGAWAI
1. SUPARMAN
2. SAPTONO ABDI
3. SLAMET (B)
4. NENDEN SURYANDINI
5. NOVITTA OKTAVIANTY

HIERARKI
 
      1.       PENGURUS
Tugadan kewajiban Pengurus Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia adalah :
a. Memberikan kesejahteraan para anggota.
b. Memotivikasi semangat kerja diantara pengurus
c. Memotivikasi kepercayaan anggota terhadap pribadi dan rasa partisipasinya pada setiap kegiatan disertai perasaan tanggung jawab
d. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota dalam bidang perkoperasian pada khususnya dan ekonomi pada umumnya.
e. Menjalankan fungsi pengurus dengan aktif dan jujur.
f. Meningkatkan keuntungan ( Laba bersih ) sebesar 30 % dari tahun lalu

Sumber : http://koperasi-yamaha.com