Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa tentang koperasi
dan mengambil salah satu koperasi terbesar di Indonesia yaitu Koperasi
Karyawan Yamaha Indonesia yang terdiri dari beberapa penjabaran
seperti pembagian SHU, pola manajemen koperasi, bentuk dan jenis koperasi
tersebut.
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu. Dan Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 adalah “Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan”.
Persentase SHU
Untuk Cadangan : 25 % X 442.671.906 = 110.667.977
Untuk anggota menurut pemb. simpanan : 20 % X 442.671.906 = 88.534.381
Untuk anggota menurut pemb. jasanya : 25 % X 442.671.906 = 110.667.977
Untuk dana pengurus : 10 % X 442.671.906 = 44.267.191
Untuk kesejahteraaan pegawai : 5% X 442.671.906 = 22.133.595
Untuk dana pendidikan koperasi : 5% X 442.671.906 = 22.133.595
Untuk dana pemb. daerah kerja : 5% X 442.671.906 = 22.133.595
Untuk sosial : 5% X 442.671.906 = 22.133.595
TOTAL : 100% X 442.671.906 = 442.671.906
RUMUS PEMBAGIAN SHU
1. Rumus SHU
berdasarkan jasa (transaksi)
SHU Jasa
= 25% SHU X Transaksi Anggota = Total transaksi anggota
2. Rumus SHU
berdasarkan simpanan
SHU simpanan
= 20% SHU X simpanan anggota = Total simpanan anggota
3. SHU total
SHU total =
SHU Jasa + SHU simpanan
- POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pola Manajemen
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota.
- Pengurus.
- Manajer.
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan.
Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pengurus
•
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
•
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The
Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
•
Pusat
pengambil keputusan tertinggi
•
Pemberi
nasihat
•
Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
•
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
•
Simbol
Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia memiliki 4 unsur manajemen
yaitu Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan. Setiap Rapat anggota koperasi Karyawan Yamaha
Indonesia memiliki hak dan kewajiban yg sama. Pengurus Koperasi Karyawan Yamaha
Indonesia adalah semua anggota dari koperasi Karyawan Yamaha Indonesia.
Jenis Koperasi
Ada beberapa jenis koperasi menurut PP No. 60/1959, yaitu :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia termasuk
kedalam koperasi simpan pinjam, karena memberikan pinjaman kepada seluruh
anggotanya.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan
dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat
satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
ada 4 bentuk koperasi sesuai PP
No. 60/1959 :
- Koperasi Primer
- Koperasi
Pusat
- Koperasi
Gabungan
- Koperasi
Induk
Dalam hal
ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan
dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
•
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•
Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
•
Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi
Primer dan Sekunder
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia
termasuk dalam koperasi berbentuk Koperasi sekunder, karena merupakan
koperasi yang angota-angotanya adalah para karyawan Yamaha indonesia.
Referensi :
http://koperasi-yamaha.com/
http://hartatytaty.blogspot.com/2011/11/prosentase-shu-pengurus-koperasi.html