Minggu, 28 Desember 2014

Seluk Beluk Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia



Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisa tentang koperasi dan mengambil salah satu koperasi terbesar di Indonesia yaitu Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia yang terdiri dari beberapa penjabaran seperti pembagian SHU, pola manajemen koperasi, bentuk dan jenis koperasi tersebut.

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Dan Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 adalah “Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”.

Persentase SHU
Untuk Cadangan  : 25 % X 442.671.906 = 110.667.977
Untuk anggota menurut pemb. simpanan : 20 % X 442.671.906 = 88.534.381
Untuk anggota menurut pemb. jasanya  :  25 % X 442.671.906 = 110.667.977
Untuk dana pengurus  :  10 % X 442.671.906 = 44.267.191             
Untuk kesejahteraaan pegawai  : 5% X 442.671.906 = 22.133.595
Untuk dana pendidikan koperasi  : 5% X 442.671.906 = 22.133.595
Untuk dana pemb. daerah kerja    : 5% X 442.671.906 = 22.133.595
Untuk sosial  :  5% X 442.671.906 = 22.133.595
TOTAL : 100% X 442.671.906 = 442.671.906


RUMUS PEMBAGIAN SHU
1.       Rumus SHU berdasarkan jasa (transaksi)
           SHU Jasa =     25% SHU  X  Transaksi Anggota = Total transaksi anggota

 2.       Rumus SHU berdasarkan  simpanan
           SHU simpanan =   20% SHU  X simpanan anggota = Total simpanan anggota

3.       SHU total
           SHU total = SHU Jasa + SHU simpanan


  • POLA MANAJEMEN KOPERASI


Pola Manajemen
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: 
- Anggota.
- Pengurus.
- Manajer.
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan.

Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Pengurus
         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
         Pusat pengambil keputusan tertinggi
         Pemberi nasihat
         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
         Penjaga berkesinambungannya organisasi
         Simbol
 Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia memiliki 4 unsur manajemen yaitu Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan. Setiap Rapat anggota koperasi Karyawan Yamaha Indonesia memiliki hak dan kewajiban yg sama. Pengurus Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia adalah semua anggota dari koperasi Karyawan Yamaha Indonesia.

Jenis Koperasi

Ada beberapa jenis koperasi menurut PP No. 60/1959, yaitu :

      -   Koperasi Desa
      -  Koperasi Pertanian
      -  Koperasi Peternakan
      -  Koperasi Perikanan
      -  Koperasi Kerajinan/Industri
      -  Koperasi Konsumsi
-  Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia termasuk kedalam koperasi simpan pinjam, karena memberikan pinjaman kepada seluruh anggotanya.


Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi

ada 4 bentuk koperasi sesuai PP No. 60/1959 :

      - Koperasi  Primer
      - Koperasi Pusat
      - Koperasi Gabungan
      - Koperasi Induk
   
Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder

Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia termasuk dalam koperasi berbentuk Koperasi sekunder, karena merupakan koperasi yang angota-angotanya adalah para karyawan Yamaha indonesia.

Referensi : 
http://koperasi-yamaha.com/
http://hartatytaty.blogspot.com/2011/11/prosentase-shu-pengurus-koperasi.html