KOPERASI KARYAWAN YAMAHA INDONESIA
Saya akan menganalisa mengenai
Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia dengan menggunakan Dasar Pemikiran dan Teori
Pembahasan Bab 2, 3, 4 Tujuan Koperasi, Prinsip Koperasi, Bentuk Organisasi
Koperasi, Hirarki Koperasi tersebut :
Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi merupakan pedoman dalam menjalankan koperasi tersebut. Adapun prinsip
dari Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia yaitu salah satunya bersifat terbuka,
efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi, dan prinsip pembagian SHU agar
tercermin dengan azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan
prinsip – prinsip koperasi. Berikut adalah analisis dari pembagian SHU Koperasi
Yamaha Indonesia :
1. Besarnya perolehan
Sisa Hasil Usaha terbagi menjadi :
a. SHU Anggota :
- Simpanan …………………………….. 20 %
- Usaha ……………………………………… 30 %
b. SHU Pengurus …………………………….. 10 %
c. SHU DPA & Pengawas …………….. 10 %
d. Dana Pendidikan ………………………… 10 %
e. Dana Pembangunan Daerah Kerja ….. 5 %
f. Dana Sosial ………………………… 5 %
g. Dana Cadangan ……………………… 10 %
a. SHU Anggota :
- Simpanan …………………………….. 20 %
- Usaha ……………………………………… 30 %
b. SHU Pengurus …………………………….. 10 %
c. SHU DPA & Pengawas …………….. 10 %
d. Dana Pendidikan ………………………… 10 %
e. Dana Pembangunan Daerah Kerja ….. 5 %
f. Dana Sosial ………………………… 5 %
g. Dana Cadangan ……………………… 10 %
2.
Dana Pendidikan dipergunakan untuk usaha-usaha mengembangkan pengertian dan
kesadaran berkoperasi serta mempertinggi tingkat pengetahuan melalui
kursus-kursus dan lain-lain dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
3. Dana Pembangunan Daerah Kerja diperuntukan guna kemajuan Anggota dan Daerah Kerja Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia terutama dalam lingkungan PT. Yamaha Indonesia yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Penggunaan dana Sosial ditetapkan oleh Pengurus dalam Rapat Pengurus.
3. Dana Pembangunan Daerah Kerja diperuntukan guna kemajuan Anggota dan Daerah Kerja Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia terutama dalam lingkungan PT. Yamaha Indonesia yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Penggunaan dana Sosial ditetapkan oleh Pengurus dalam Rapat Pengurus.
BENTUK ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
BERDASARKAN RAT (RAPAT ANGGOTA TAHUNAN) 8 MARET 2014
DEWAN PENGAWAS
1. KETUA : RAHARJO
2. ANGGOTA : RUSLI RAHADI
3. ANGGOTA : AYUB
1. KETUA : RAHARJO
2. ANGGOTA : RUSLI RAHADI
3. ANGGOTA : AYUB
PENGURUS
1. KETUA : SUGITO
2. WK. KETUA I : TEGUH YULIANTO
3. WK. KETUA II : EKO PRIYANTO
4. WK. KETUA III : PONIMIN
5. SEKRETARIS : ABDUL AZIZ
6. WK. SEKRETARIS : SUDIYO
7. BENDAHARA : RUDI HARYANTO
8. WK. BENDAHARA I : MELATI
9. WK. BENDAHARA II : BAMBANG ISMANTO
1. KETUA : SUGITO
2. WK. KETUA I : TEGUH YULIANTO
3. WK. KETUA II : EKO PRIYANTO
4. WK. KETUA III : PONIMIN
5. SEKRETARIS : ABDUL AZIZ
6. WK. SEKRETARIS : SUDIYO
7. BENDAHARA : RUDI HARYANTO
8. WK. BENDAHARA I : MELATI
9. WK. BENDAHARA II : BAMBANG ISMANTO
PEGAWAI
1. SUPARMAN
2. SAPTONO ABDI
3. SLAMET (B)
4. NENDEN SURYANDINI
5. NOVITTA OKTAVIANTY
1. SUPARMAN
2. SAPTONO ABDI
3. SLAMET (B)
4. NENDEN SURYANDINI
5. NOVITTA OKTAVIANTY
HIERARKI
1.
PENGURUS
Tugas dan kewajiban Pengurus Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia adalah :
a. Memberikan kesejahteraan para
anggota.
b. Memotivikasi semangat kerja diantara pengurus
c. Memotivikasi kepercayaan anggota terhadap pribadi dan rasa partisipasinya pada setiap kegiatan disertai perasaan tanggung jawab
d. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota dalam bidang perkoperasian pada khususnya dan ekonomi pada umumnya.
e. Menjalankan fungsi pengurus dengan aktif dan jujur.
f. Meningkatkan keuntungan ( Laba bersih ) sebesar 30 % dari tahun lalu
b. Memotivikasi semangat kerja diantara pengurus
c. Memotivikasi kepercayaan anggota terhadap pribadi dan rasa partisipasinya pada setiap kegiatan disertai perasaan tanggung jawab
d. Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota dalam bidang perkoperasian pada khususnya dan ekonomi pada umumnya.
e. Menjalankan fungsi pengurus dengan aktif dan jujur.
f. Meningkatkan keuntungan ( Laba bersih ) sebesar 30 % dari tahun lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar